Pengertian Cybercrime
Kejahatan
dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah
istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke
dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dll. ( http://id.wikipedia.org)
Cybercrime adalah tindak
criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat
kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan
teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai
perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis
pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Perkembangan dan contoh Cybercrime
Dengan perkembangan
teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi pada
saat ini cyber crime akan sangat meningkat. Banyak sekali contoh cyber crime
yang telah terjadi seperti penipuan penjualan barang melalui on line, penipuan
kartu kredit, pornografi, dll.
Bahkan belum lama ini
beredar berita tertangkapnya pelaku penipuan yang mengguna media online sebagai
alat untuk melakukan penipuan. Pelaku memanfaatkan media pertemanan facebook
sebagai alat untuk mencari mangsa sebagai korban penipuan. Contoh lain cyber
crime yang terjadi adalah membuat suatu program jahat yang digunakan untuk mendapatkan
hak akses untuk memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, dan tanpa sepengetahuan dari pemilik. Kejahatan seperi ini
kerap muncul seperti di facebook yaitu dengan menggunakan cara memberikan link
kepada pengguna yang menginformasikan bahwa link tersebut sangat bermanfaat
bagi pengguna seperti aplikasi berbentuk link tidak dikenal padahal pada saat
anda meng klik link tersebut maka program jahat akan langsung menjalankan
program dimana program tersebut dapat mengambil data pribadi anda seperti
password serta akan mengirimkan link tersebut kepada teman anda untuk mencari
korban lainnya. Kejahatan seperti peniruan web page penggunaan software bajakan
adalah contoh lain dari Cyber Crime. Kejahatan seperti dapat dikategorikan ”Offense
against Intellectual Property” berdasarkan jenis aktivitasnya.
Cybercrime diklasifikasikan :
§ Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang
software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut
lewat teknologi komputer.
§ Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses
pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
§ Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang
menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis
aktivitasnya :
- § Unauthorized Access to Computer System and Service
- Illegal Contents
- Data Forgery
- Cyber Espionage
- Cyber Sabotage and Extortion
- Offense against Intellectual Property
- Infringements of Privacy
- Cracking
Tidak ada komentar:
Posting Komentar